“Wahai hamba-hamba-Ku! Sungguh Aku mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku. Aku pun mengharamkan kezaliman itu di antara kalian. Karena itu janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim).
Kedzaliman yang juga termasuk dosa besar adalah tidak memberlakukan hukum-hukum Allah seraya berkiblat pada hukum-hukum buatan manusia, sebagaimana dalam sistem demokrasi, sesuai ajaran Montesquieu. Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“ Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang zalim”. (Q.S al-Maidah [5]: 45).
Imam al-Baghawi dalam tafsirnya, Ma’âlim at-Tanzîl, mengutip Ikrimah, menjelaskan maksud ayat tersebut, “Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut wahyu yang telah Allah turunkan karena mengingkarinya maka dia sungguh telah kafir. Siapa saja yang mengakui hukum Allah, namun tidak menjalankannya, maka dia dzalim dan fasik.”













