KAB. BANDUNG || bedanews.com — Sebelum memulai pembicaraannya, dengan bijak Chandra Kumala mengucapkan terima kasih kepada Yasri Yusniarti, yang sudah melayangkan gugatan atas dirinya karena merasa ada kecurangan selama Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, yamg dianggapnya sangat merugikan Yasri.
Legislator terpilih dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 itu, ucapan terima kasih yang disampaikannya kepada Yasri atas atensinya itu, dengan alasan Chandra tidak akan menyalahkannya karena itu merupakan hak Yasri yang merasa tidak puas dengan hasil suara yang sudah dihitung.
Begitu juga dengan kabar menerima ucapan selamat dari Politisi Senior Partai Golkar, TB. H. Ace Hasan Syadzily, yang katanya mendapat perolehan suara yang diraihnya yang signifikan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 kemarin, itu bukan menjadi alasan bagi Yasri untuk melayangkan gugatan kepada dirinya.
“Karena hal itu akan merugikan bagi dirinya secara moril dan materi,” katanya di ruang Fraksi Golkar,” Selasa 10 September 2024.
Apalagi sampai menggugat dengan indikasi kecurangan suara dan mengaku mempunyai bukti-bukti dengan tuduhan melanggar hukum kepada:
1. KPU Kabupaten Bandung.
2. Bawaslu Kabupaten Bandung.
3. Ketua PPK Kecamatan Soreang.
4. Ketua PPK Kecamatan Kutawaringin.
5. Ketua PPK Kecamatan Cangkuang.
6. Ketua PPK Kecamatan Ciwidey.
7. Ketua PPK Kecamatan Rancabali.
8. Ketua PPK Kecamatan Pasirjambu.
9. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
10. Rekan sendiri sesama kader dari Parpol yang sama.
Namun ia menegaskan itu merupakan hak Yasri, karena Chandra, mengungkapkan tidak bisa melarang atau mencegahnya untuk melakukan gugatan. Harapan Chandra, saudari Yasri bisa besar hati dan menerima keputusan yang sudah ditentukan.
“Dan sebagai rekan satu Partai saya berharap permasalahan tersebut tidak lagi berkepanjangan. Dengan demikian kita bisa bersama-sama kembali membangun partai kita untuk lebih baik lagi,” ujarnya.***