“Amandemen Konstitusi yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 silam, bukanlah penyempurnaan. Tetapi penggantian sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem demokrasi liberal ala Barat,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sejak amandemen itu, arah perjalanan bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh Lembaga Tertinggi Negara. Sebab, MPR RI yang mewadahi semua elemen bangsa, dari partai politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan-Golongan, telah dihapus sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Sehingga sudah tidak ada lagi Sila Keempat dari Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Itulah mengapa hasil penelitian akademik Pusat Studi Pancasila UGM di Yogyakarta, oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Efendi, menyebut bahwa isi pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar hasil Amandemen sudah tidak lagi menjabarkan Ideologi Pancasila, tetapi justru menjabarkan Ideologi Liberalis dan Individualis,” tutur LaNyalla.