“Jadi kalau soal sumpah menyumpah sepertinya sudah clear,” tukasnya.
Ia menambahkan, soal sumpah setia pada Pancasila untuk ASN diatur dalam PP no 2 tahun 75 sementara untuk TNI diatur dalam UU TNI no 34/2004.
Namun, imbuh dia, masalahnya sekarang bukan sekedar disumpah, tapi bagaimana mereka memahami, menjiwai dan mengaplikasikan Pancasila itu dalam kegiatan sehari-hari.
Ia menyarankan, bagi TNI dan ASN yang sudah aktif wajib dilakukan penelitian khusus (litsus) ulang sebagai bagian dari upaya pembinaan
.”Kemudian bagi ASN dan TNI baru, saat rekruitmen harus dilakukan litsus secara ketat agar mereka (ASN dan TNI baru, red) tidak tersusupi unsur unsur yang anti Pancasila,” tandas Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini
Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu yang akan membuat aturan sumpah setia kepada Pancasila bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI











