Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden. Di dalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Posisi terakhir, Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani rancangan peraturan presiden yang sudah terus disodor-sodorkan untuk diteken.
Ketika didesak oleh sekelompok insan pers untuk menandatangani draf publisher right dengan alasan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, Jokowi tidak segera menekennya.












