Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.
Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.
Bagi KPK saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan bentuk pelaporan telah tersedia bagi masyarakat, serta dapat digunakan untuk menjaga KPK dari kekeliruan, khususnya mengawal negara untuk mewujudkan tujuan nasional dengan membebaskan negeri dari korupsi.
KPK dibawah kepemimpinan kami, seluruh pimpinan, Insya Allah akan terus bekerja hingga masa akhir periode jabatan, dan kita akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga serta amanah undang-undang.
Lalu apa saja gebrakan yang disiapkan KPK untuk optimalisasi kerja-kerja pemberantasan korupsi nasional kedepan ?