Demi cashback, akhirnya jabatan dipertahankan mati-matian. Lahirlah beragam SK. Mengaduk aturan main organisasi lewat kacamata kepentingan sendiri. Untuk menyelamatkan aksi cashback, antara lain mengembalikan uang ke kas. Meluaskan permasalahan dengan menyentuh ranah hukum. Langkah yang memunculkan efek bumerang. Muncul laporan balik ke aparat penegak hukum.
Perseteruan internal kian berkembang. Sebagian besar anggota tidak nyaman dengan adanya ”kongkalingkong” soal uang. Malu! Pihak ketiga mengusulkan solusi rekonsiliasi, tapi bagi mereka yang kadung malu, rekonsiliasi bukan perkara mudah. Ungkap dulu kenyataannya, apakah kekeliruan, terpeleset, atau memang niat jahat? Ini agar semua bisa bersalaman dengan hati dan tangan yang bersih.
Cashback bukan haram. Katanya, sejak pengurus ke pengurus organisasi ini, istilah itu dikenal. Sering diberikan sebagai tanda terimakasih. Saling tau sama tau. Lalu, kenapa kali ini diributkan? Pasti ada sesuatu yang secara kasat mata dinilai tidak wajar. Entah jumlah, atau calon penerima yang tentunya bukan orang sembarangan. Mungkin juga karena tidak sesuai prosedur. Sebuah pengakuan jujur, sekali lagi, ini yang dibutuhkan. Klarifikasi. Apalagi masalahnya sudah menjadi konsumsi publik. Malu-maluin profesi!












