Dalam kesempatan tersebut, Ketua UPZ Kecamatan Cisaat menyampaikan, hasil rekapitulasi nominatif zakat infaq dan shodaqoh tahun 1444 H /2023 yang terbaik:
1. Desa Sukamantri mendapatkan JIS Rp. 25.835.000,-,
2 Desa Cibolang Kaler mendapatkan JIS Rp. 17.300.000,-,
3. Desa Gunung Jaya mendapatkan JIS Rp. 15.500.000,-.
“Harapan satu Desa Sukamanah Rp. 15.038.000,-. Harapan dua Desa Cibatu mendapatkan JIS Rp. 14.87.0000,-. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan, sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya, dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah membersihkan jiwa dan memupuk nya dengan berbagai kebaikan (fiqih sunnah syyaid sabiq:5) maka tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak, sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa,” ugkapnya. (Asep Hidayat/Agus Teguh).













