Oleh karena itu, LaNyalla berharap, KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik. (Red).
Page 3 of 3