Diantaranya, berkaitan dengan persoalan buruh, maka dalam Islam, ada yang disebut akad (kontrak) ijaroh . akad ijarah akan mengikat antara pengusaha dan buruh yang saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan dengan jasa yang diberikan pekerja dan pekerja diuntungkan oleh upah yang diberikan pengusaha. Keuntungan ini disepakati dalam kontrak ijarah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada kezaliman dari keduanya. Adapun terkait ketentuan upah, Islam menentukan upah sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Upah tidak disesuaikan dengan standar minimum hidup di tengah masyarakat.
Konsep ini akan menjamin upah layak dan makruf untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Dengan kontrak ijarah ini pula baik pengusaha dan buruh akan terlindungi hak-haknya. Namun jika ada perselisihan maka khilafah akan mendatangkan khubara atau para ahli yang akan menyelesaikan perselisihan keduanya secara netral.