Sementara untuk jalan, lanjutnya, sedang persiapkan pembangunannya secara bertahap, namun perlu diketahui, kewenangan jalan tersebut terbagi menjadi empat yaitu jalan yang kewenangan dan tanggungjawab oleh pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga Desa. “Jadi terdapat empat kewenangan terkait jalan, meskipun secara wilayah misalnya berada di Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
H. Asep menekankan pelayanan kepada masyarakat harus optimal, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik dan merasa puas atas setiap layanan pemerintah, pelayanan kepada masyarakat harus baik. “Jangan mengecewakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Premukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menambahkan, berbagai infrastruktur yang telah dibangun, diantaranya Kantor Kecamatan Warungkiara, untuk meningkatkan layanan langsung kepada masyarakat, sementara Gedung Data Center Diskominfosan. “Untuk akselerasi digital serta untuk jembatan sebagai pendukung mobilitas masyarakat,” terangnya.













