Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita,”tutur Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, harta benda tersebut akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun.
Hal yang meringankan bahwa Aa Umbara Sutisna belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Boed