Bandung, BEDAnews – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sidang putusan dengan Ketua Majelis Hakim Surachmat digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Aa Umbara telah melanggar dakwaan komulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Page 1 of 2