“Untuk keamanannya di aplikasi tersebut ada username dan password. Tidak sembarangan orang bisa membukannya. Ini karena buku Letter C bersifat privat dan rahasia,” katanya.
Secara teknis, sebelum menginput data ke dalam aplikasi akan dilindungi oleh paying hukum dengan MOU ke desa. Setelah itu, data yang diinput akan tersimpan otomatis di Pemerintah Desa yang boleh mengakses hanya orang atau perangkat desa yang telah ditunjuk.
“Kalau di Kecamatan Bonang, yang bisa hanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau operator yang memiliki kewenangan,” pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3