Bandung. BEDAnews.
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1).
Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini diduga ada pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudannya berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.











