Umumnya saat Ramadan kantor – kantor dan sekolah memundurkan waktu jam masuk kantor ke jam 08.00. Dengan menyiasati berangkat lebih pagi, diharapkan para pegawai tidak akan terjebak macet.
Aturan jam masuk kantor dituangkan dalam SE Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.
Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00.
“Untuk jam istirahat kalau hari biasa biasanya tengah hari _nggak_ tidur, _nah_ di bulan puasa ini tengah hari suka tidur, maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat dzuhur,” kata Dedi.













