• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bukan “Pasir” Melainkan “Sedimen”, Bukan “Mogok” Tapi “Cuti Bersamaan”

Bukan “Pasir” Melainkan “Sedimen”, Bukan “Mogok” Tapi “Cuti Bersamaan”

angel angel by angel angel
9 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para Hakim berjanji untuk:
1. Menjaga integritas, kemandirian, kejujuran,
2. Memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan,
3. Memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan,
4. Memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pro-kontra pasti terjadi dalam menyikapi aksi para hakim yang nota bene konon dianggap sebagai “wakil tuhan di bumi” dalam mengadili dan memutus perkara dan sengketa di antara warga masyarakat. Aksi pun menuai perdebatan khususnya dalam menggunakan diksi “mogok”. Apakah hakim itu pekerja biasa seperti buruh pabrik yang memang di UU Ketenagakerjaan diberi hak untuk mogok. Dalam Pasal 137 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja itu harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. “Sah” disini artinya adalah mengikuti prosedur yang diatur oleh Undang-Undang. “Tertib dan damai“ artinya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat. Di sisi lain, Hakim itu ASN, tidak ada hak yang diberikan oleh UU ASN dan UU Kekuasaan Kehakiman memberikan hak untuk mogok. Jadi, istilah mogok untuk menuntut suatu perbaikan kesejahteraan atau hak lainnya itu justru akan menurunkan muruah.

BeritaTerkait

Adies Kadir Diminta Kembali Nahkodai Ormas MKGR Periode 2025-2030 Oleh DPD Provinsi Se-Indonesia

19 Juli 2025

FORSIMEMA-RI: Terima Kasih Pak Sobandi

19 Juli 2025
Page 3 of 9
Prev1234...9Next
Previous Post

Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Sejumlah Program

Next Post

Percepat Akselerasi Pembangunan, Jeje Wiradinata Dorong Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan

Related Posts

Ragam

Adies Kadir Diminta Kembali Nahkodai Ormas MKGR Periode 2025-2030 Oleh DPD Provinsi Se-Indonesia

19 Juli 2025
Ragam

FORSIMEMA-RI: Terima Kasih Pak Sobandi

19 Juli 2025
Edukasi

Penerima Perbaikan Rutilahu Endang dan Tita ucapkan Terima Kepada PKB dan Hj. Renie

19 Juli 2025
Edukasi

PKB Realisasikan Rangkaian Kegiatan Jelang Harlah ke 27 Tahun, Pertama Ziarah Makam ke Pendiri dan Pelopor

18 Juli 2025
Edukasi

Ketua DPRD Kab. Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi: Selamat Harlah PKB ke 27

18 Juli 2025
Ragam

Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat Terima Kunjungan Pengurus IMI Jateng, Ini yang Dibahas

18 Juli 2025
Next Post

Percepat Akselerasi Pembangunan, Jeje Wiradinata Dorong Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Selatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021