KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menurut Direktur Jamparing Institute Kabupaten Bandung, H. Dadang Risdal Azis, masalah perbaikan infrastruktur bukan harus di atur adanya kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Bandung. Karena pembangunan itu dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kabupaten Bandung.
Untuk menghasilkan sebuah pekerjaan yang ideal, dikatakan Dadang yang akrab disapa Kang Daria itu, tentunya tidak terlepas dari faktor lain yang jelas sangat membutuhkan perhatian. Bila jalan raya ditinggikan otomatis drainase harus dilakukan pengerukan sedimen dengan tujuan airnya tidak meluap ke jalan raya.
Kang Daria memprediksikan, kalau drainase luput dari perbaikan, maka seperti terdahulu lagi pasti jalan baru itu akan tergenang air sehingga bisa menimbulkan kerusakan, yang tentunya membutuhkan anggaran kembali, “Jelas penempatan anggaran itu tidak efektif karena tidak tepat sasaran,” katanya di Pemkab Bandung, Jum’at 30 Desember 2022.
Ia mengakui banyak menerima keluhan dari masyarakat akibat kerusakan drainase yang dimusim penghujan selalu membanjiri jalan raya Soreang-Cipatik atau tepatnya di depan Stadion si Jalak Harupat. Sebelumnya ia merasa bersyukur karena perihal tersebut ada tindak lanjutnya dari pemerintah.
Tapi setelah beberapa lama dikerjakan perbaikan jalan tersebut, ia mengemukakan, lebih diprioritaskan jalan rayanya saja. Sementara drainase yang semestinya bisa menjadi bagian dari pembangunan itu seolah tidak tersentuh sama sekali.
Ini jelas menggambarkan kalau perencanaan yang sekarang diimplementasikan tidak komprehensif, sehingga disebutkan Kang Daria, tidak akan merubah kondisi dan situasi seperti sebelumnya. Masih akan tergenang air dan lambat laun bisa merusak jalan.
“Solusi dari permasalahan itu, perbaikan infrastruktur yang mencakup drainase dan jalan raya lebih disatu paketkan. Sehingga bisa terjadi harmonisasi pembangunan,” pungkasnya.***












