
Selain itu, Agus Rohmat menjelaskan juga, kegiatan pendampingan yang dilaksanakan berupa:
1. KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi),
2. Pencegahan Kekambuhan,
3. Mendampingi dan/atau mengajak mantan penyalahguna untuk aktif dalam kegiatan positif,
4. Pertemuan kelompok,
5. Fasilitasi Akses Layanan Lain (rujukan),
6. Fasilitasi Kegiatan Vokasional serta Bimbingan Lanjut kepada klien Pasca Rehabilitasi.
Selanjutnya dijelaskan Ka. BNNP Malut Bjp Agus Rohmat bahwa, Pasca rehabilitasi adalah serangkaian proses pemantapan kemandirian dan peningkatan kehidupan bermasyarakat mantan penyalahguna narkoba melalui konsultasi, dukungan motivasi, bimbingan pengembangan diri, pengukuran kualitas hidup, dan pengembangan jejaring dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan. “Tujuannya untuk mempertahankan kepulihan dan meningkatkan aksesbilitasi terhadap layanan lain yang dibutuhkan, dalam rangka mengetahui/menilai kualitasi hidup dan produktifitas mantan penyalahguna narkoba,” jelasnya.












