Ditambahkannya, Pelaksana untuk kegiatan IBM ini adalah, berasal dari masyarakat itu sendiri, yang telah dilakukan pembekalan oleh BNNP/BNNK. “Dan IBM ini untuk menjangkau masyarakat dengan kecanduan ringan, serta memanfaatkan kearifan lokal sebagai bentuk intervensi. Setelah intervensi lengkap, klien dilanjutkan untuk mengikuti layanan pascarehabilitasi,” imbuhnya.
Brigjen Pok Agus menambahkan bahwa, Pasca rehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses rehabilitasi yang diberikan kepada mantan penyalahguna narkoba. Mantan penyalahguna narkoba dapat disapa dengan sebutan seperti sobat, kawan, teman, nama ataupun panggilan lain sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya setempat. Tantangan terbesar mantan penyalahguna narkoba setelah selesai rehabilitasi adalah pada saat kembali ke keluarga dan masyarakat. Mantan penyalahguna membutuhkan pemantauan, pendampingan dan bimbingan lanjut agar dapat tetap mempertahankan pemulihanya. Namun kondisi saat ini, baik keluarga dan masyarakat belum mempunyai pengetahuan yang cukup terkait narkoba dan permasalahannya, sedangkan petugas pascarehabilitasi memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh mantan penyalahguna yang tersebar di seluruh pelosok dengan lokasi yang jauh dan sulit diakses. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan layanan pasca rehabilitasi yang terjangkau hingga ke tingkat kelurahan/desa dengan pemanfaatan potensi serta kearifan lokal.












