Bandung, BEDAnews
Sebagai bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam mereformasi Birokrasi Pelayanan Publik Keberadaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Jabar, merupakan hak-hak masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemprov Jabar dalam bidang perizinan.
Dalam usaha untuk memberikan pelayanan terbaik, BPPT telah menyederhanakan prosedur, transparansi biaya, rasionalisasi jumlah persyaratan, percepatan durasi waktu pemrosesan perizinan, perkuatan kelembagaan serta meningkatkan kualitas SDMnya yang ditunjang oleh pembiayaan yang rasional.
BPPT dibentuk berdasarkan Perda No 24 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Provinsi Jabar, memiliki tugas pokok untuk melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian, demikian dikatakan Kepala BPPT Jabar A. Sofyan Sastrawiria kepada Bedanews saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/5).
Dikatakan A. Sofyan, saat ini BPPT Jabar dijadikan percontohan oleh KPK dalam meningkatkan pelayanan public tanpa biaya siluman yang berujung Korupsi. Maka motto BPPT Jabar “PANTAS” (Profesional, Akuntabel, Transparan, Andal dan Santun).
Karena itu, seluruh aktifitas di BPPT Jabar dipantau langsung oleh KPK melalui IT / CCTV yang dipasang di kantor BPPT Jabar dan Gerai di 4 wilayah (Bogor, Purwakarta, Priangan dan Cirebon). Hal ini terkait dengan image pelayanan public yang sering menjadi sorotan masyarakat. Seperti pelayanan lambat, berbelit-belit dan banyaknya permainan/ biaya siluman.
Untuk menghindari Gratifikasi, maka seuai dengan Pergub No.49/2011, pengajuan permohonan hendaknya datang langsung oleh pemohon (tanpa perantara) dengan terlebih dahulu meminta penjelasan dan persyaratan kepada petugas BPPT.
Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, hendaknya pemohon menyerahkan langsung ke petugas BPPT. Masa proses permohonan perizinan sesuai peraturan Mendagri yaitu maksimal 14 kerja.
Untuk itu kami, tegasnya, menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan segala bentuk Gratifikasi kepada petugas. Karena itu BPPT mendukung rencana aksi pemberantasan korupsi di Jabar, tuturnya.
Sejak awal dibentuknya BPPT dengan nama Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), yang operasional secara efektif sejak 1 Januari 2009 sampai kini (3,5 tahun) BPPT sudah berhasil mengeluarkan sebanyak 24.000 perizinan, dengan rincian tahun 2009 sebanyak 4.000; 2010 sebanyak 6.500; tahun 2011 hampir mencapai 10.000 dan tahun 2012 sampai April sebanyak 4.000 perizinan yang telah dikeluarkan, ungkapnya.
Sementara dalam hal kuantitas dan kualitas pelayanan, dari tahun ketahun permohonan perizinan terus meningkat, hal ini menandakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPPT semakin baik. Semakin baiknya pelayanan masyarakat tentunya dapat meningkatkan investasi di wilayah Jabar.
Jenis pelayanan di BPPT Jabar sampai saat ini ada 205 jenis layanan yang terbagi dalam tiga kelompok yaitu jenis layanan izin; jenis layanan non izin dan jenis layanan perizinan strategis. Besarnya biaya perizinan diatur dalam Perda dan atau Pergub. “Bayarlah perizinan sesuai dengan tarif”, ujarnya.
Banyaknya jenis pelayanan BPPT juga sering dihadapkan kepada permasalahan, diantaranya masih kurangnya SDM yang berkualitas, sarana prasarana yang belum memadai serta system IT belum optimal. Namun demikian kami memiliki strategi pelayanan yaitu membangun outlet/ gerai layanan di 4 wilayah yaitu di wilayah Bogor, Purwakarta, Priangan dan Cirebon, pungkasnya.
Untuk mendukung kinerjanya BPPT juga telah memiliki 3 unit mobil layanan keliling (Site Mobile Service/SMS). Keberadaan SMS ini bertujuan untuk mendukung sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perizinan, identifikasi, potensi dan lokasi layanan perizinan.
Penempatan Mobil keliling secara berkala di wilayah yang membutuhkan pelayanan khusus/jauh dari kantor pelayanan atau sebagai perkuat gerai, tandasnya. (hermanto)