Sementara Saan Mustopa, M.Si dalam sosialisasi ini menuturkan bahwa, program PTSL oleh Kementerian ATR/BPN ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Masyarakat harus memanfaatkan dengan baik program ini, karena mensertipikatkan tanah itu penting karena menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, juga akan mendorong ekonomi kerakyatan guna membantu pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Hal sama diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, S.P, M.Sc, kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan kepada para keluarga dan kerabat untuk ikut dalam program PTSL. “Sampaikan kepada keluarga dan kerabat untuk ikut PTSL, karena tanah jumlahnya tetap sedangkan yang membutuhkan tanah semakin bertambah, sehingga penting sekali segera mendaftarkan tanahnya salah satunya melalui program PTSL,” ujarnya. (Red).