*Kolaborasi dengan Asuransi Swasta*
Kementerian Kesehatan tengah mengembangkan skema kolaborasi dengan asuransi swasta. Dalam sistem ini, asuransi swasta diharapkan dapat menutupi kekurangan biaya untuk pengobatan penyakit berat yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau ada biaya pengobatan puluhan juta yang tidak ditanggung BPJS, asuransi swasta bisa mengambil alih sisa biaya tersebut,” jelas Menkes.
*Pilihan Premi yang Terjangkau*
Menkes menyebutkan, premi asuransi swasta memang lebih mahal dibanding BPJS, namun masih dalam batas wajar, yakni sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan.
Dengan membayar premi ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan tambahan dan mengurangi risiko pembiayaan besar secara mendadak.
“Asuransi swasta bisa membantu meringankan beban keuangan keluarga yang menghadapi penyakit berat. Pembayarannya juga fleksibel, bisa dicicil bulanan seperti BPJS,” tambah Budi.