Pekerja yang telah terlindungi dalam Program Jamsostek sebanyak 33.980 orang (80,9%) Kepala dan Perangkat Desa, 692 orang (4,35%) Perangkat BPD, 13.470 orang (15,8%) RT/RW, 632 orang (1,40%) Kader Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan 40.756 orang (62,8%) Pegawai Pemerintahan Non ASN.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.













