JEPARA || Bedanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Prov. Jateng) telah melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap tempat hiburan malam yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba maupun obat terlarang di wilayah Kabupaten Jepara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (05 Agustus 2024) menyasar beberapa tempat hiburan malam di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Adapun tempat hiburan yang menjadi sasaran meliputi Cafe Samudra, Mawar Cafe, King Cafe, Cafe Rindu Pungkruk, dan New Queen Cafe.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K, M.Si, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan personil Bidang Pemberantasan dan Intelijen serta personil Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa Tengah.












