Namun ia mengakui, implementasi di lapangan masih banyak kendala. Salah satu tantangan terbesar, menurutnya, adalah rendahnya kesadaran masyarakat.
“Banyak yang masih menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah hidup, padahal itu justru memperparah keadaan,” ujarnya.
Dr. Yusuf juga menyoroti efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang dianggap masih perlu diperkuat, terutama dari aspek implementasi dan revisi ke depan.
“Revisi UU saat ini sedang berjalan, salah satu tujuannya untuk memperjelas klasifikasi pengguna dan peran tim asesmen. Tapi aturan hukum saja tidak cukup. Yang terpenting adalah penegakan hukum yang adil dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Sebagai institusi pendidikan, Fakultas Hukum UMP juga mengambil peran dalam membentuk karakter mahasiswa yang sadar hukum dan menjauhi narkoba melalui kurikulum, diskusi dan kampanye kesadaran hukum.