“RRI secara aktif membuka ruang siaran untuk kampanye anti-narkoba, baik dalam bentuk talkshow, iklan layanan masyarakat, maupun laporan jurnalistik. Ini sudah menjadi bagian dari misi kami sebagai media publik,” jelas Saraswulan.
Ia menilai bahwa, membangun opini publik yang sehat dan kuat terhadap bahaya narkoba adalah kunci untuk menciptakan daya tahan sosial. “Kita tidak bisa biarkan generasi muda menghadapi ini sendirian. Media harus hadir sebagai penggerak kesadaran kolektif,” tegasnya.
Dari sisi akademisi, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Dr. Yusuf Saefudin, S.H, M.H, menekankan pentingnya fungsi hukum dan kesadaran masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
“Hukum memiliki dua fungsi utama: sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Dalam konteks narkotika, hukum seharusnya mampu menekan peredaran gelap sekaligus mendorong terbentuknya masyarakat yang bersih narkoba secara ideal,” terangnya.