Petugas mengamankan kemudian menetapkan sebagai tersangka terhadap penerima paket dengan inisial DR pada Rabu (1/6).
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan tersangka lain dengan insial DH.
“Berdasarkan keterangan DR, bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH, Tim berhasil mengamankan DH di rumahnya perum Ciomas permai Bogor. Barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat brutto 1.037 gr,” ujarnya.
DR dan DH dijerat dengan pasal114 A ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan Penjara s/d Seumur hidup.
“Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan dan 5.195 J
jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” tuturnya.











