Sepanjang tahun 2022, BNN Kota Cimahi mengungkap 1 kasus narkoba dan telah diamankan 1 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 11,3 gram, barang bukti non narkotika 1 unit HP, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kotak plastik warna hitam dan 1 dus kotak warna coklat.
Menurut Anas, dalam pendekatan demand reduction, kangkah-langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.
“Program dan kegiatan yang dilakukan dalam hal menekan angka prevalensi penyalah gunaan narkoba menyasar kaum muda anak-anak, remaja, pelajar dan mahasiswa yang merupakan target pasar jaringan sindikat narkoba,” katanya.
Untuk kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh BNN Kota Cimahi antara lain advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan kelurahan dengan sasaran 6 keluran yaitu Kelurahan Cibabat, Cipageran, cibeber, Cigugur Tengah dan Kelurahan Leuwigajah dengan diterbitkannya SK Wali Kota Cimahi Nomor : 354/Kep.807-Baksbangpol/2022 tentang penetapan kelurahan bersih narkoba (kelurahan bersinar) kota Cimahi tahun 2022.












