Cimahi, BEDAnews.com >>- Jelang akhir tahun 2021, BNN Kota Cimahi menggelar press release di Kantor BNN Kota Cimahi, Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata, Cihanjuang, Kota Cimahi, Rabu, 29 Desember 2021.
Strategi mengatasi permasalahan narkoba yaitu penanganan antara supply reduction dan demand reduction terus dilakukan secara berimbang oleh BNN. Itu lakukan guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan menekan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba.
Demikian diungkapkan Kepala BNN Kota Cimahi, Ivan Eka Satya,S.H, M.Tr.A.P
“Dalam mengatasi permasalahan Narkoba, diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Sementara demand reduction memutus mata rantai para pengguna Narkoba,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2021, BNN Kota Cimahi mengungkap 4 kasus narkoba dan telah diamankan 6 orang tersangka, jumlah P21 3 kasus. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 1,8550 gram dan 5,1614 gram tembakau sintetis.
Untuk kasus obat-obatan diamankan 4 orang, 3 orang dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi (penjual) dan 1 orang menjalani rehabilitasi medis (pengguna), jumlah barang bukti 1.000 butir pil Dextromethorpan, 251 butir pil Tramadol, 200 butir pil Trihexypenidil.
Ivan menambahkan, pelaksanaan pelayanan asesmen terpadu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi sebanyak 3 orang tersangka, dengan initial FFI, MH dan YZ.
Untuk kegiatan pencegahan yang telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi antara lain advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumberdaya pembangunan kelurahan yaitu di kelurahan Cimahi dan kelurahan Pasirkaliki, dan kelurahan tersebut telah mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada seluruh RT RW, membentuk satgas anti narkoba dan melakukan kegistan P4GN di lingkungannya.
Selain itu pendampingan program ketahanan keluarga anti narkoba melakukan intervensi kepada 10 keluarga di wilayah kota Cimahi dengan mengundang 1 orang tua dan 1 anak remaja dalam 4 kali pertemuan dengan tujuan mendorong semua anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup angota keluarga tentang keterampilan hidup anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk kegiatan rehabilitasi, sepanjang 2021 BNN Kota Cimahi merehabilitasi 42 penyalahguna narkoba. Mereka menjalani proses rawat jalan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Cimahi.
Jumlah penyalahguna terdiri dari 98% laki-laki dan 2% perempuan. Berdasarkan tingkat pekerjaan 30,95% tidak bekerja, 23,81% pekerja swasta, 21,43% pelajar/mahasiswa, 19,05% buruh dan 4,76% wiraswasta.
Sedangkan menurut jenis zat yang digunakan oleh klien 28,57% diantaranya penyalahguna Heximer, 23,81% penyalahguna Tramadol, 14,29% penyalahguna shabu, 11,90% penyakahguna Alprazolam, 11,90% pengguna tembakau sintetis dan 9,52% penyalahguna ganja.
Ivan juga menyebut, kegiatan pemberdayaan masyarakat filaksanajan dengan strategi mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dalam upaya pengayaan orientasi visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045.
Pelaksaaan tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba tahun 2021 sudah dilaksanakan 8 kali dengan peserta sejumlah 583 orang terdiri dari Balai Besar Pengembangan penjamin mutu, Yon Armed, Disjasad, Kodiklat, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pemkot Cimahi, Pussenarhanud, Pussenarmed, PT.Bajubang Gasiondo.
“Seksi Rehabilitasi juga melakukan pembentukan tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di 10 kelurahan antara lain 1 tim IBM dibentuk di kelurahan Bersinar dengan mensinergikan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, unsur PKK kader, tokoh agama dan karang taruna,” ujar Ivan
“Sudah seluruh kelurahan di Kota Cimahi memiliki relawan antinarkoba dan Satgas Anti-Narkoba. Diharapkan peran mereka bisa berkontribusi dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Ivan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika masih rendah. Hal itu terlihat dari minimnya pecandu ataupun keluarga dari pecandu yang melaporkan terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
“Padahal bisa sangat membantu upaya pengentasan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Cimahi,” ungkapnya.
Ivan menambahkan, siapapun yang melaporkan diri ke BNN penyalahguna narkoba dan ingin sembuh tidak akan dipidanakan dan tidak dipungut biaya, alias gratis.
Narkoba merupakan permasalahan serius karena sudah menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal batasan usia maupun gender.
“Hal ini membuat masalah narkotika harus menjadi musuh kita bersama. Dibutuhkan komitmen dan tekad yang kuat dalam memerangi narkoba sampai tuntas. Oleh karena itu dukungan seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Umum Ahmad Nukman Ginanjar S.H, M.HUM, Sub Koordinator Seksi P2M Lulyana Ramdhani, S.Ps, M.Tr.A.P dan Plt. Kasi Rehabilitasi, Hera Herawati, SKM. (ade)***