KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, Sekretaris Badan Asep Setiyadi Sudrajat, Jum’at 6 Desember 2024, menyampaikan Program dan Kegiatan di tahun 2024.
Program-program tersebut, tambah Asep, merupakan instrumen dalam mengimplementasikan memberikan pelayanan yang maksimal, yang diantaranya,
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Program Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Termasuk dalam penyelenggaraan lapaoran keuangan bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan pada hari Selasa 5 November 2024, BKAD menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan Penata Laporan Keuangan SKPD dilaksanakan di Harris Hotel Citylink Kota Bandung.
“Juga mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini di hadiri oleh seluruh SKPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Harris Hotel Kota Bandung, 28 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Sementara pada hari Rabu 23 Oktober 2024, BKAD Kabupaten Bandung menghadiri kegiatan Kooordinasi dan Evaluasi terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diadakan oleh BPKAD Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel El Royale Kota Bandung.
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksananan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan proses yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara akuntabel, transparan, dan efisien.
“Dengan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik itu sebagai penyelenggara atau undangan, kami optimis pelayanan dan admimistrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung akan semakin baik dan aman,” tutupnya.***