Layanan transaksi digital yang dapat diakses masyarakat, Widi mencontohkan, adalah pembayaran pajak secara digital. Saat ini, nasabah bank bjb dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga Pajak Kendaraan Bermotor dalam satu aplikasi bjb DigiCash, terintegrasi dengan uang elektronik bank bjb. Digitalisasi pembayaran pajak ini akan memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.
“Melalui inovasi ini, bank bjb tak hanya membantu memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Namun juga meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui channel digital karena potensi pajak yang masih dilakukan secara konvensional dapat teroptimalisasi,” ungkapnya.
Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat misalnya, masih terdapat potensi elektronifikasi transaksi hingga mencapai Rp7,1 triliun hanya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jumlah itu masih akan bertambah bila merujuk pada potensi penerimaan lainnya seperti BPHTB, PJDL, PBB, DPMPTSP dan WEBREG.