“Penelitian saya bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan restorative justice di tingkat kepolisian saat ini masih belum optimal, baru mencapai 11-15 persen. Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi rekomendasi agar Polri lebih efektif dalam menerapkannya,” ujar Medika.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasilnya, ditemukan adanya benturan antara KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Medika pun mengusulkan integrasi kedua aturan tersebut, menjelaskan ganti rugi secara subtansi yaitu ganti rugi berupa uang, barang, kegiatan sosial, hukum adat serta pembentukan struktur baru di Polri, yakni Badan Penyelesaian Hukum (Bapekum Polri), guna mendukung pelaksanaan restorative justice.