“Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang paham Radikal dalam Islam sebagai tambahan pengetahuan, sehingga nantinya jika ada pertanyaan dari masyarakat dapat dijawab secara tepat dan benar,” ucapnya.
Radikalisme umumnya diartikan sebagai gerakan yang menghendaki perubahan secara cepat dan mendasar, yang dilakukan terhadap dasar dasar kehidupan berbangsa maupun bernegara, perkembangannya juga tidak lepas dari beberapa faktor seperti instabilitas politik, ekonomi, sosial maupun budaya yang semakin diperburuk dengan lemahnya penegakan hukum serta wawasan kebangsaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabintaljarahdam menyebutkan bahwa, saat ini untuk menghindari jeratan hukum dan menarik lebih banyak simpati masyarakat, beberapa kelompok Radikalisme mensiasatinya dengan disebarkan melalui dakwah hingga politik.