Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim, Komjen Wahyu melalui video yang beredar di medsos, Kamis (9/8).
Berdasarkan Perpres No. 90/2019 tentang BP2MI, pasal 33, ayat 1, Kepala BP2MI ditetapkan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sebagai konsekuensi dari jabatannya, Benny wajib tunduk pada ketentuan kode etik yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu aspek penting dari kode etik tersebut adalah kewajiban untuk memberikan informasi secara akurat dan jujur tanpa menyesatkan pihak lain.
“Oleh karena itu, Komisi ASN seharusnya segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Benny terhadap kode etik ASN. Tindakan tersebut diperlukan karena Benny diduga telah menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar di hadapan publik,” tegas, Inas N Zubir, yang sesama kolega di Partai Hanura.