Terlepas dari rencana apapun, yang penting adalah mau dibawa ke mana BIJB Kertajati ke depannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memang menyatakan kewenangan terkait kebandarudaraan menjadi ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, masyarakat Jawa Barat juga memiliki harapan yang tak boleh dinafikan.
Pembangunan BIJB Kertajati relatif lebih lama jika dibandingkan dengan pembangunan beberapa bandara lain di Pulau Jawa. Jangan sampai uang yang jumlahnya tidak sedikit yang telah digelontorkan manfaatnya tidak maksimal.
Memang pendapat tersebut sepertinya agak terlalu jauh. Bisa jadi, itu dianggap kekhawatiran yang terlalu berlebihan. Padahal, kekhawatiran tersebut didasari bahwa BIJB Kertajati belum beroperasi seperti harapan masyarakat Jawa Barat. Salah satu masalahnya memang terkait aksesibilitas, khususnya pembangunan Tol Cisumdawu yang juga sepertinya maju tapi tersendat-sendat.













