“Kalau umatnya bertanya, dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya serta akan mengutamakan kebenaran agamanya,” kata Prof. Dr. Mudzakir.
Meski demikian, Prof. Dr. Mudzakir mengakui, akan menjadi masalah apabila konten itu disebar di media sosial. Karena media sosial merupakan ranah publik. Siapapun bisa mengaksesnya. Jadi, untuk materi-materi ceramah yang bersifat khusus, sebaiknya tetap berhati-hati dan tidak disebarkan di media sosial.
Selain itu, aparat perlu menelurusi orang/pihak penyebar konten-konten ceramah khusus tersebut yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebaran konten-koten yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian bisa dijerat dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).












