Sedangkan yang dimaksud dengan di muka umum bisa berarti dua hal. Pertama, dari segi tempatnya yang memungkinkan orang banyak bisa mendengar hal itu. Contohnya di pasar, stadion, terminal dan lainnya. Kedua, seiring perkembangan zaman, media sosial juga bisa dikategorikan sebagai tempat umum karena bisa di akses oleh banyak orang.
Jadi, jika seseorang menyampaikan pidato/ceramah di ranah privat, seperti di rumah pribadi, tempat ibadah agamanya, atau berbicara kepada kelompok/komunitas sejenis dan sefaham, maka menurut pendapat penulis tidak bisa dikategorikan melanggar pasal tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir menilai, tidak termasuk perbuatan menista agama apabila seseorang menyampaikan ceramah di forum terbatas dan tertutup, seperti masjid/gereja, dan hanya diikuti oleh penganut agamanya saja. Menurutnya, hal itu bukan kategori di muka umum.











