• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bijak Menyikapi Isu Penodaan Agama

Bijak Menyikapi Isu Penodaan Agama

Ridhwan by Ridhwan
8 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan yang dimaksud dengan di muka umum bisa berarti dua hal. Pertama, dari segi tempatnya yang memungkinkan orang banyak bisa mendengar hal itu. Contohnya di pasar, stadion, terminal dan lainnya. Kedua, seiring perkembangan zaman, media sosial juga bisa dikategorikan sebagai tempat umum karena bisa di akses oleh banyak orang.

Jadi, jika seseorang menyampaikan pidato/ceramah di ranah privat, seperti di rumah pribadi, tempat ibadah agamanya, atau berbicara kepada kelompok/komunitas sejenis dan sefaham, maka menurut pendapat penulis tidak bisa dikategorikan melanggar pasal tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir menilai, tidak termasuk perbuatan menista agama apabila seseorang menyampaikan ceramah di forum terbatas dan tertutup, seperti masjid/gereja, dan hanya diikuti oleh penganut agamanya saja. Menurutnya, hal itu bukan kategori di muka umum.

BeritaTerkait

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
Page 7 of 11
Prev1...678...11Next
Previous Post

Menteri Sakti Tinjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur

Next Post

Pasis Dikreg LXI Seskoad Ikuti Ceramah Pembekalan KKL Studi Wilhan

Related Posts

TNI-POLRI

Kasdam IV/Diponegoro Amankan Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Salatiga

9 November 2025
Ragam

Tokoh Pers Sumut Teruna Jasa Said Tutup Usia

9 November 2025
TNI-POLRI

Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta

9 November 2025
News

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

9 November 2025
Ragam

Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan apa?

9 November 2025
Ragam

Penetapan Tersangka Roy Suryo Dkk, Melukai Bangsa Indonesia

9 November 2025
Next Post

Pasis Dikreg LXI Seskoad Ikuti Ceramah Pembekalan KKL Studi Wilhan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021