• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bijak Menyikapi Isu Penodaan Agama

Bijak Menyikapi Isu Penodaan Agama

Ridhwan by Ridhwan
8 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rasulullah Shallallahhu alaihi wasalam kemudian berdoa, Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kaumku. Sesungguhnya mereka tidak mengetahui.

*Batasan Kebebasan Berpendapat*

Terkait kebebasan berpendapat, Pasal 156(a) KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Pasal dimaksud menyebutkan bahwa syarat terpenuhinya unsur penodaan agama setidaknya ada dua, yakni dengan sengaja dan di muka umum.

BeritaTerkait

Tingkatkan Produktivitas Jagung, Babinsa Winong Ajak Petani Kendalikan Hama Sejak Dini

9 November 2025

LTT Capai 463.834 Hektare, Produktivitas Padi di Mataraman Jawa Timur Meningkat

9 November 2025

Kesengajaan yang dimaksud sebagaimana yang dijelaskan oleh pakar hukum Prof. Dr. Moeljatno adalah adanya hubungan batin atau pemikiran dari pelaku atas perbuatan yang dilakukan.

Page 6 of 11
Prev1...567...11Next
Previous Post

Menteri Sakti Tinjau Klaster Tambak Udang Vaname Aceh Timur

Next Post

Pasis Dikreg LXI Seskoad Ikuti Ceramah Pembekalan KKL Studi Wilhan

Related Posts

Ragam

Tingkatkan Produktivitas Jagung, Babinsa Winong Ajak Petani Kendalikan Hama Sejak Dini

9 November 2025
TNI-POLRI

LTT Capai 463.834 Hektare, Produktivitas Padi di Mataraman Jawa Timur Meningkat

9 November 2025
Ragam

Menteri Nusron Arahkan Transformasi Layanan Pertanahan yang Adaptif terhadap Tuntutan Generasi Muda

9 November 2025
Ragam

Mendes: Mahasiswa Harus Turun ke Desa untuk Bangun Indonesia

9 November 2025
Ragam

Warga Dapat Layanan Cepat Gratis Terbitkan Aktivasi IKD Perekaman KTP

9 November 2025
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Kerja Bakti Bersihkan Parit Bersama Warga

9 November 2025
Next Post

Pasis Dikreg LXI Seskoad Ikuti Ceramah Pembekalan KKL Studi Wilhan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021