Rasulullah Shallallahhu alaihi wasalam kemudian berdoa, Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kaumku. Sesungguhnya mereka tidak mengetahui.
*Batasan Kebebasan Berpendapat*
Terkait kebebasan berpendapat, Pasal 156(a) KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.
Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun. Pasal dimaksud menyebutkan bahwa syarat terpenuhinya unsur penodaan agama setidaknya ada dua, yakni dengan sengaja dan di muka umum.
Kesengajaan yang dimaksud sebagaimana yang dijelaskan oleh pakar hukum Prof. Dr. Moeljatno adalah adanya hubungan batin atau pemikiran dari pelaku atas perbuatan yang dilakukan.












