Larangan memaki tuhan-tuhan dan kepercayaan pihak lain merupakan sebuah tuntutan guna memelihara kesucian ajaran agama itu sendiri serta untuk memelihara dan menciptakan rasa aman dalam keharmonisan hubungan antar-umat beragama.
Beberapa pekan ini ramai pemberitaan di berbagai media tentang isu penistaan agama. Isu itu menjadi trending topik, hingga beberapa tokoh, ormas dan lembaga agama, baik dalam lingkup daerah maupun nasional memberi statement tentang hal itu.
Para tokoh mengkhawatirkan, hal itu berpotensi memicu perpecahan antar umat beragama yang dapat berujung kepada perpecahan (disintegrasi) bangsa. Dalam hal ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu bertindak cepat, tepat, proporsional dan adil agar masalah tidak semakin membesar.
Pada dasarnya, semua agama yang dianut masyarakat Indonesia mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, saling menghormati, menghargai dan toleransi dengan agama dan keyakinan orang lain. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam juga telah memberikan panduan sempurna tentang hal itu.












