Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, hukum larangan mencaci agama lain adalah pasti dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun. Umat Islam tidak diperbolehkan mencaci-maki agama lain, baik itu mencaci salib, gereja, cara beribadah, ataupun segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ibadah mereka.
Ibnul Qoyyim Al-Jauzi dalam kitab Ilamul Muwaaqiin menjelaskan ayat di atas: Allah melarang kita mencela tuhan-tuhan orang musyrik dengan pencelaan yang keras atau sampai merendah-rendahkan (secara terang-terangan), karena hal ini akan membuat mereka akan membalas dengan mencela Allah. Tentu termasuk maslahat besar bila kita tidak mencela tuhan orang kafir agar tidak berdampak celaan bagi Allah (sesembahan kita).
Kata tasubbu menurut Ar-Raghib Al-Ashfihani dalam Al-Mufradat fi GharibIL Qur’an terambil dari kata sabba yang bermakna ucapan yang mengandung arti penghinaan terhadap sesuatu yang sangat menyakitkan hati, atau penisbatan kepada hal yang buruk, kekurangan atau aib, baik hal itu sesuai dengan fakta atau hanya dugaan saja.












