Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut.
Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar, SH menjelaskan bahwa, belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
“Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis,” jelas Makali, sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.