Ketua Tim Audensi, Rachmat Djuniardi membenarkan bahwa, kedatangannya untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/2222/SJ tertanggal, 13 Mei 2024 tentang stabilitas Pilkada tahun 2024 secara serentak di Negara Kesatuan Republik Indobesia (red-NKRI) yang kita cintai ini.
Lanjut Rachmat Djuniardi, pada point 2 huruf (a) dan (b) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menegaskan, meningkatkan partisipasi asosiasi wartawan dan media, dalam sosialisasi, edukasi dan literisasi, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mencerdaskan pemilih dan mencegah pemberitaan negatif guna memperkuat legitimasi hasil Pilkada.
Rachmat Djuniardi berharap, pertemuan atau audensi ini belum membuahkan hasil kesepakatan. Karena ada beberapa hal yang harus jembali di bahas secara detail, salah satunya menyamakan program tentang publikasi kegiatan Pilkada.