KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mempertanyakan biaya denda 114.774 pelanggan air minum perbulannya ke Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, Direktur Jamparing H. Dadang Risdal Azis merasa kecewa karena tidak memperoleh tanggapan.
Kang Daris sapaan akrabnya menggambarkan, semisalnya 20% dari ratusan ribu pelanggan kena denda akibat keterlambatan bayar sesuai waktunya, maka Perumda besar kemungkunan akan memperoleh pendapatan yang sangat lumayan tinggi.
Selanjutnya perolehan anggaran itu, menurut kabar yang diperolehnya di simpan di Pos Pendapatan Lain-Lain, ironisnya perolehan itu diindikasikan tidak pernah diungkit atau dipublish pada laporan pendapatan keuangan setiap tahunnya.
“Secara normatif perihal itu harus menjadi bahan audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya di Soreang, Jum’at 22 Maret 2024.
Ia hanya menginginkan jawaban dari pertanyaan yang diajukannya, dengan demikian berita yang akan dipublikasikan bisa menjadi informasi dan penambahan wawasan bagi masyarakat, karena ada keseimbangan narasi.
Ia tidak mau berspekulasi mengenai perihal tersebut, tapi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ia mengharapkan pihak Perumda bisa transparan dalam memberikan jawaban setiap pertanyaan yang disampaikan, karena pada dasarnya Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat jelas, yaitu:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
7. Dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Kita bertanya jadi kita berhak mendapatkan jawaban dari Perumda Air Minum Tirta Raharja. Diam itu katanya emas tapi ketika diam saat ditanya itu akan jadi imitasi,” pungkasnya.***


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









