Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Biar Bisa Isi BBM di SPBU, Jangan Nunggak Pajak Kendaraan.

Biar Bisa Isi BBM di SPBU, Jangan Nunggak Pajak Kendaraan.

herz by herz
30 November 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG. BEDAnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang kian dipertegas di Tahun 2024. Terbaru, kendaraan yang pajaknya mati atau menunggak tidak akan diizinkan membeli atau mengisi BBM, khususnya BBM bersubsidi. Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak, namun bebas membeli BBM subsidi dinilai merugikan lantaran menikmati subsidi namun tidak memberikan masukan untuk negara.

“Coba bayangkan, di Jawa Barat ada 24 juta kendaraan, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang bayar pajak, sisanya nunggak. Di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaran bermotor, yang nunggak pajaknya 147 ribuan atau 33,35%. Mereka ini yang nunggak pajak kendaraan masih pula dapat membeli BBM bersubsidi. Rasanya gak adil ya? Dan apa juga kontribusi para penunggak pajak kendaraan ini buat negara?, “ tandas Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (29/11/2023).

Berbagai upaya telah dilakukan khususnya oleh P3DW Subang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dikuasainya. “Upaya yang dilakukan sudah banyak diantaranya layanan pembayaran di kantor Samsat maupun secara mobile melalui SAMBARA, layanan samsat mandiri pembayaran pajak tahunan, memberikan relaksasi denda pajak, melakukan penagihan door to door kepada penunggak pajak, melakukan operasi pemeriksaan pajak bersama kepolisian, juga kita melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” jelas Lovita.

Namun demikian, dengan rangkaian upaya yang telah dilakukan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor masih cukup besar, sehingga Bapenda berinisiasi untuk melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM. KSWP pajak kendaraan, tidak hanya ditujukan untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, namun juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan perkotaan di wilayah Jawa Barat yang diakibatkan kendaraan yang beroperasi di jalan namun belum membayar pajak. Selain itu, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran, serta peningkatan sumber pembiayaan pembangunan.

BeritaTerkait

Pemkab Demak Gelar Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Dan Bukti Kartu Kepesertaan

9 Mei 2025

Memburu Terdakwa Januar Murdianto, Usai Kabur Dari Sidang PN Jakut

9 Mei 2025

“Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Subang berkontribusi hampir Rp. 320 miliar. Jika jumlah pembayar pajak kendaraan meningkat 30%, setidaknya terdapat potensi pendapatan 100 milyar untuk dapat digunakan peningkatan layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur. Untuk itu rencana kebijakan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM, akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus, mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran dan menambah sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur yang cukup signifikan. Tentunya pelaksanaan KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan BBM ini dilakukan secara bertahap dan diikuti sosialisasi dan edukasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat Jawa Barat,” pungkas Lovita.

Testimoni masyarakat
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberlakuan bagi penunggak pajak kendaraan tidak dapat membeli BBM di SPBU pada tahun 2024, mendapat tanggapan dari berbagai masyarakat. Sebagian setuju dengan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak ada hubungannya antara membayar pajak dengan mengisi BBM yang merupakan hak masyarakat.

Salah satu warga Subang, Jihan Mega Fahira dari Cibarengkok Binong (24), mengaku tidak setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. “Saya tidak setuju, karena tidak semua orang bisa bayar tepat waktu, dan uangnya mungkin belum ada. Masyarakat perlu membeli BBM untuk menunjang aktivitasnya, masak dilarang karena dia belum bayar pajak kendaraan?. Saya termasuk yang taat pajak, karena saya sering bepergian, takutnya ada pemeriksaan di jalan. Kalau sudah bayar pajakkan tenang di jalan,” ungkap Jihan saat diminta testimoninya pada Kamis, (30/11/2023).

Warga Subang lainnya, Wahyu dan Dadang yang keduanya adalah petani dari Cipendeuy, mereka setuju bila aturan tentang penunggak pajak tidak bisa membeli BBM di SPBU diterapkan. Wahyu beralasan untuk pemerataan subsidi dan keadilan bagi yang taat pajak. Sedangkan Dadang beranggapan jika banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak kendaraan , maka bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhambatnya pembiayaan pembangunan, khususnya bagi pengembangan pertanian di Subang.(*Sumber : Lovita A.R, Kepala P3DW Subang, 30/11/2023)@herz

 

 

 

Previous Post

Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 59

Next Post

Danramil Kuala Kencana Hadiri Pelepasliaran Satwa Liar Endemik Papua (Kura-Kura Moncong Babi)

Related Posts

Ragam

Pemkab Demak Gelar Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Dan Bukti Kartu Kepesertaan

9 Mei 2025
Ragam

Memburu Terdakwa Januar Murdianto, Usai Kabur Dari Sidang PN Jakut

9 Mei 2025
TNI-POLRI

Ajak Bugar Anggota, Dandim Ponorogo Pimpin Olahraga Jalan Santai

9 Mei 2025
TNI-POLRI

Bangun Desa Bersama Warga, Anggota TNI Kodim Ponorogo Kerja Bakti Perbaikan Jalan

9 Mei 2025
TNI-POLRI

Menanam Harapan di Trenggalek, Aksi Nyata TNI Jaga Sumber Air untuk Masa Depan

9 Mei 2025
TNI-POLRI

Motivasi Prajuritnya, Danrem Untoro Siap Beri Reward and Punishment

9 Mei 2025
Next Post

Danramil Kuala Kencana Hadiri Pelepasliaran Satwa Liar Endemik Papua (Kura-Kura Moncong Babi)

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021