Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, menjelaskan bahwa nama “Beruci” lahir dari kecintaan terhadap Kota Cirebon dan semangat untuk memberi nilai jual bagi karya warga binaan.
“‘Beruci’ kami ambil dari kata Benteng Rutan Cirebon. Ini bukan sekadar nama, tapi simbol kebangkitan dan harapan. Kami ingin para warga binaan memiliki keterampilan dan keahlian yang bisa menjadi bekal setelah bebas, agar mereka tidak kembali terjerat perbuatan melanggar hukum,” jelas Redy.
Redy menambahkan, pihaknya kini fokus mengembangkan tiga sektor utama, yaitu kerajinan tangan, produk minuman, dan program ketahanan pangan, yang seluruhnya merupakan hasil karya murni warga binaan.
Dengan diraihnya sertifikat hak cipta dan merek ini, Rutan Kelas I Cirebon resmi memiliki identitas produk pembinaan yang sah secara hukum dan berpotensi bersaing di pasar umum. Program ini menjadi bukti nyata sinergi antara Ditjen Kekayaan Intelektual dan Ditjen Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang berdaya guna, berkelanjutan, dan bermartabat.













