KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Sertifikat Hak Cipta dan Hak Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, kepada Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, pada Selasa (21/10/25).
Pemberian hak kekayaan intelektual ini menjadi langkah penting dalam memperkuat inovasi serta pemberdayaan warga binaan, khususnya di bidang ketahanan pangan dan ekonomi kreatif.
Dalam sambutannya, Razilu mengapresiasi langkah Rutan Cirebon yang dinilai mampu menerjemahkan semangat Asta Cita Presiden, terutama dalam aspek kemandirian ekonomi warga binaan.











