Dalam surat yang diterima oleh Kepala Dishub, Arif Sudaryanto, PGSI menyampaikan sikap sbb:
PERTAMA,
Mendorong Dinas Perhubungan, mengundang pihak PO BUS Wisata di kabupaten Demak guna mendapatkan arahan atas keta’atan melakukan uji KIR secara berkala 6 bulan sekali untuk sosialisasi terkait layanan pelaksanaan Studi Wisata yang Aman dan nyaman.
KEDUA,
Memberikan akses bagi masyarakat, terhadap daftar bus pariwisata yang lolos uji KIR ataupun yang tidak melakukan perpanjangan KIR, yang ada di kabupaten Demak, supaya masyarakat selaku pemakai Bus, bisa menentukan pilihan secara tepat berdasarkan data yang akurat dari Dishub.
Menanggapi permintaan PGSI Demak, Arif Sudaryanto, Kepala Dishub Demak menyampaikan bahwa, dia sepakat terhadap pengetatan uji KIR dan akan mempublikasikan.