Saat itu dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan.
Pada akhirnya dalam beberapa kali penyerahan dengan total Rp717.250.000,- seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati.
Tidak sekalipun atau tidak serupiah pun uang tersebut diterima oleh Drs. Johanes, namun, upaya penyelamatan Akper Kebonjati tersebut kemudian dipidanakan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Pengambilalihan Aset Yayasan Kawaluyaan kondisi kritis Akademi Keperawatan tersebut diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi.