“Kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati, dan tidak satu rupiahpun diterima terdakwa”, tegas Febri
Lebuh jauh Febri menambahkan Seluruh dana, tambah Febri, yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiahpun diterima terdakwa”, ujar Febri Diansyah Managing Partner VISI LAW OFFICE yang menjadi salah satu Kuasa Hukum dalam perkara ini.
Selain itu, kondisi fisik Johanes Marinus Lunel yang sudah berumur 82 tahun juga diketahui memiliki riwayat penyakit parah seperti jantung dan stroke.
Selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusian, Tim VISI bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta majelis hakim nantinya secara sungguh-sungguh akan mempertimbangkan rasa keadilan.